REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada orang tua Yuyun, siswi yang diperkosa dan dibunuh di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangannya mengatakan perlindungan yang diberikan kepada orang tua almarhumah Yuyun akan berupa pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.
"Keputusan tersebut (perlindungan) diambil dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK hari ini. Perlindungan dalam kasus YY di Bengkulu merupakan tindakan nyata yang diperlukan oleh saksi, dalam hal ini orang tua korban," ujarnya, Senin (16/5).
Lies menyampaikan LPSK juga akan memberikan layanan perlindungan lainnya yang diperlukan saksi, yakni rehabilitasi medis dan psikologis.
"Ini supaya orang tua YY dapat mengikuti proses hukum dengan baik karena merasa aman dan nyaman dengan adanya perlindungan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan timnya akan segera turun untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dalam rangka pelaksanaan perlindungan.
Selain itu, LPSK juga mengupayakan pemenuhan hak psikososial kepada orang tua YY, untuk memastikan mereka tetap bisa menjalankan fungsi sosialnya dalam masyarakat, ujarnya.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Gubernur Bengkulu dan pemerintah daerah Rejanglebong untuk melakukan sosialisasi terkait pelecehan seksual dan penanganan korban, ini penting karena masyarakat dan pemerintah daerah merupakan pihak terdekat dengan korban-korban," kata Semendawai.