REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar secara aklamasi dalam munas luar biasa (Munaslub) di Nusa Dua, Bali, Selasa pagi (17/5), setelah Ade Komaruddin memutuskan mengundurkan diri dari pencalonan ketika akan diselenggarakan putaran kedua.
Pada putaran pertama, delapan calon ketua umum memperebutkan 554 suara yang merupakan pengurus DPD Golkar Tingkat I dan II serta ormas pendiri Golkar.
Hasil pemungutan suara (voting) yang diumumkan panitia pukul 07.45 Wita, Ade Komarudin memperoleh 173, Setya Novanto (277), Airlangga Hartarto (14), Mahyudin (2), Priyo Budi Santoso (satu), Azis Syamsuddin (48), Indra Bambang Utoyo (satu) dan Syahrul Yasin Limpo (27). Sedangkan suara tak sah 11.
Baca: Arena Munaslub Golkar Jadi Tempat Tidur Berjamaah
Panitia kemudian memutuskan melanjutkan putaran kedua untuk dua calon peraih suara terbanyak, yaitu Setya Novanto dan Ade Komaruddin. Putaran kedua dilakukan karena ada dua calon yang memperoleh 30 persen suara.
Namun ketika akan dilakukan pemilihan putaran kedua, Ade menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. Pernyataan Ade itu membuat suasana gemuruh di arena munaslub Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Nurdin Halid yang memimpin sidang kemudian mengambil keputusan Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar pada Munas Luar Biasa (Munaslub) di Nusa Dua, Bali, berlangsung alot. Tahap pemilihan berlangsung sejak Rabu pukul 03.00 Wita. Alotnya persaingan mengakibatkan pemungutan suara (voting) disiapkan untuk dua putaran.
Baca: Setya Novanto: Saya akan Bekerja Sama dengan Pemerintahan Jokowi-JK
Pemilihan dilakukan secara ketat dengan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat tulis yang berpotensi digunakan untuk menandai dukungan. Mekanisme yang disiapkan dalam pemilihan kali ini antara lain, pertama, jika hanya ada satu bakal calon yang mendapatkan 30 persen suara, maka ketua umum ditetapkan secara aklamasi.
Kedua, jika ada dua atau lebih bakal calon yang mendapatkan dukungan 30 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Status bakal calon ketua umum pun akan dinaikkan menjadi calon ketua umum. Ketiga, jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendapatkan 30 persen dukungan, maka akan dipilih tiga bakal calon yang memperoleh suara terbanyak, kemudian ketiganya akan dipilih ulang.