Selasa 17 May 2016 09:16 WIB

Ini Pasal yang Disangkakan untuk Pengemudi dan Kenek Penghancur JPO Tol BSD

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kilometer 7 tol Jakarta-Serpong roboh akibat ditabrak truk crane, Ahad (15/5) malam.Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kilometer 7 tol Jakarta-Serpong roboh akibat ditabrak truk crane, Ahad (15/5) malam.Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tangerang Selatan telah menetapkan sopir truk fuso MS (34) dan kenek CB (27) menjadi tersangka dalam insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di ruas Jalan Tol BSD KM 7,2, Ahad (15/5) lalu.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (16/5) malam, karena pengrusakan secara tidak sengaja fasilitas jalan. "Tersangka dua itu, sopir sama kenek. Mereka dijatuhi Pasal 274 KUHP UU Lalu Lintas," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, Selasa (17/5).

Ayi menuturkan dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang adanya kelalaian. Namun kata Ayi secara paksa ada fasilitas jalan yang rusak. Dia mengakui kasus ini memang sulit, sebab awalnya mereka ingin dijerat Pasal 170 KUHP. Namun mereka berdua tidak terkena pasal tersebut, karena tidak ada unsur kesengajaan.

"Dia sudah menyeberang dua jembatan dan dia lolos," kata Ayi.

Namun meskipun menjadi tersangka, kepolisian tidak dapar menahan mereka berdua. Hal tersebut karena ancaman hukuman sopir dan kenek hanya setahun atau denda Rp 23 juta. "Jadi perkaranya tetap maju, tapi tidak ditahan. Setelah jatuh vonis maka mereka menjalani hukuman (bukan tahanan) oleh hakim," terang dia.

Dia menerangkan kecelakaan ini, seperti kecelakaan lalu lintas. Karena itu penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka yang dihukum setahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement