REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri berpotensi merendahkan martabat manusia. Hukuman kebiri juga dinilai tidak etis dilakukan di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menilai hukuman yang layak bagi para pelaku kejahatan seksual yakni dengan hukuman yang lebih berat. Dalam perspektif HAM, kata dia, hendaknya hukuman kepada pelaku bukan berupa balas dendam, namun memberi ganjaran yang setimpal dan pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia. "Pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat dan dibina," kata Maneger saat dihubungi, Selasa (17/5).
Maneger pun meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebiri tidak dikeluarkan. Menurut dia, dalam perspektif hukum pidana, kebiri yang digunakan aparat penegak hukum cenderung kaku dan konservatif. "Pelaku disamakan dengan korupsi atau maling sehingga pemutusan hukuman tidak inline tuntutan UU Perlindungan Anak ataupun KUHP secara maksimal," ujar Maneger.
Maneger menilai hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak akan memberi jaminan penyelesaian masalah. Namun, lanjut dia, lebih pada pemuasan dendam semata. "Hukuman seperti kebiri itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan," ujarnya.
Komnas HAM pun menegaskan untuk tidak merekomendasikan hukum kebiri. Maneger mengatakan lebih baik menggunakan hukum seberat-beratnya. "Sebaiknya Perpu Kebiri tidak sampai terbit," tutur Maneger.
Maneger menambahkan, untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku, Lembaga Pemasyarakatan harus dilengkapi dengan tenaga ahli kejiwaan guna merehabilitasi pelaku.
Baca juga, Jokowi Minta Hukuman Kebiri Segera Diterapkan.