REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan, sekolah tidak boleh mengeluarkan atau menghentikan pendidikan siswa yang melanggar hukum.
"Filosofi pendidikan adalah anak berhak mendapatkan pendidikan. Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum tentu tidak boleh, dan itu tindakan keliru," ujarnya saat berdialog dengan ratusan guru di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Selasa (17/5).
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan harus berkonsultasi untuk mencari solusi agar siswa bersangkuta tetap bersekolah.
"Mungkin solusinya siswa bersangkutan bisa pindah sekolah, tidak boleh anak diberhentikan dari sekolah dan itu keliru," ujarnya.
Ia mencontohkan, orang tua yang melihat anaknya melakukan perbuatan keliru tentu tidak mungkin orang tua langsung mengatakan si anak berhenti menjadi anaknya.
"Demikian juga lembaga pendidikan jangan mengambil sikap memberhentikan siswa dari sekolah, tetapi sebaliknya harus didik lebih jauh lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, seorang anak datang ke sekolah berbeda dengan pegawai yang datang ke kantor.
"Kalau anak datang ke sekolah jika melakukan perbuatan yang keliru maka harus didik lebih jauh lagi, tapi kalau pegawai datang ke kantor terus melakukan tindakan melanggar tentu konsekuensinya adalah sanksi atau bisa saja diberhentikan," ujarnya.