Selasa 17 May 2016 20:52 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Rep: C38/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat dua kilogram. Tiga tersangka lain masih dalam pengejaran kepolisian.

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Heri Sumardji, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka ED di sebuah rumah kontrakan di Jalan Masjid Nurul Huda, Kel Jatimakmur, Kec Pondok Gede Bekasi pada Jumat (13/5) pukul 10.00 WIB. "Berawal dari penangkapan ED di Jalan Masjid Nurul Huda, Pondok Gede, kemudian dilakukan pengembangan dan muncul nama DS yang beralamat di Jalan Cikunir, Kel Jakasampurna," kata Heri, Selasa (17/5).

Awalnya, kata Heri, petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah kontrakan tersangka setelah mencium gelagat peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan, petugas kemudian menangkap ED di dalam rumah kontrakan. ED mengaku menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di lemari kamar tidurnya.

Dari dalam lemari, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus klip berisi 14 gram sabu. Menurut keterangan ED, sabu tersebut milik DV.

Ia mengaku hanya diperintahkan oleh DV untuk mengantar kepada orang yang sudah mentransfer uang kepada DV. Setelah uang diterima, ED kemudian mengantarkan barang tersebut di lokasi yang juga sudah ditentukan DV. Hingga kini, DV masih dalam pengejaran petugas.

Masih pada hari yang sama, tepatnya pukul 13.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di sebuah rumah kos di Jalan Cikunir Kampung Dua Kel Jakasampurna Kec Bekasi Barat. DS mengakui menyembunyikan sejumlah barang haram di dalam kamar kosnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 84,54 gram, 1 bungkus klip berisi pil ekstasi sebanyak 34 butir, dan dua timbangan digital.

DS juga mengakui di kamar sebelah ada barang bukti tambahan. Setelah digeledah, polisi menemukan dua kilogram sabu. DS menerangkan, seluruh barang tersebut milik DL dan UG. DS mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantar paket sabu kepada pelanggan di lokasi tertentu dengan sejumlah bayaran uang.

DL dan UG hingga kini masih berstatus DPO. "Wilayah yang menjadi sasarannya adalah Jakarta Timur dan Bekasi," imbuh Heri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement