REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tujuh orang terpidana pembunuhan dan pemerkosaan YY (14 tahun) dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Klas IIA, Kota Bengkulu.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo mengatakan, tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.
"Di sini ada blok khusus anak, oleh karena itu dipindahkan ke sini dari Lapas Curup," kata dia di Bengkulu, Kamis (19/5).
Terpidana itu berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan BH. Di Lapas Bentiring, mereka akan dikarantina sampai bisa menyesuaikan diri dengan para narapidana lainnya. "Tujuh orang itu kita tempatkan pada tiga ruangan sel," kata Kalapas.
Majelis hakim memvonis 10 tahun penjara pada tujuh terpidana pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu itu.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan karena para terpidana merupakan anak dibawah umur. "Sementara itu barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujarnya.