REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi terpidana mati kasus Narkoba untuk yang ketiga kalinya, kembali akan dilakukan di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambanan.
"Jadi (sudah) kami siapkan dan koordinasikan, kami tinggal tunggu waktu," ujarnya di Kejaksan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Prasetyo juga menjelaskan hingga saat ini mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana mati yang akan diesksekusi. Pasalnya kata dia masih ada yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum mereka.
"Jumlahnya juga belum dapat dipastikan karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK itulah yang jadi pertimbangan kita," jelasnya.
Saat ditanyakan kembali perihal rencana eksekusi pasca lebaran, Prasetyo mengakui pihaknya juga ingin cepat memprosesnya. Karena kata dia tidak mungkin melakukan eksekusi mati di bulan Ramadhan.
"Persiapkan terus kami dilakukan dan saya juga menghargai itu kepolisian daerah Jawa Tengah yang proaktif untuk mendukung eksekusi mati, kamj hargai itu," katanya.
Perihal pengajuan PK yang dilakukan terpidana mati, menurut dia secara yuridis memang harus mencermati betul hak-hak hukum mereka yang mengajukan PK.
Sehingga pihaknya masih mempelajari betul hal tersebut namun tetap saja dia ingin menegaskan pada yang mengajukan Pk bahwa negara Indonesia tetap memiliki aturan hukum sendiri.
"Bagaimanapun ingin kami sampaikan bahwa kita punya aturan hukum sendiri, hukum positif kita masih mengatur tentang hukuman mati untuk beberapa tindak pidana tertentu," jelasnya.
Sedangkan untuk tempat eksekusi sendiri, Prasetyo mengatakan tetap akan dilaksanakan di Lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan. Karena menurut dia tempat tersebut merupakan tempat yang paling khusus untuk dilakukannya hukuman mati.
"Justru itu sudah paling khusus, mau kurang khusus apalagi kalau mau di Boyolali tidak bisa," ujarnya.