REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nurani Perempuan Women's Crisis Centert (NPWCC) menilai hingga saat ini, berbagai aturan negara yang menjadi rujukan aparat penegak hukum untuk menangani tindak kejahatan seksual masih jalan ditempat. Definisi kejahatan seksual pun masih sangat sempit.
"Sedangkan modus kejahatan seksual semakin berkembang yang tak semua dijawab oleh aturan yang ada tersebut," kata Direktur NPWCC Yefri Heriani, Ahad (22/5).
Yefri melanjutkan, pembuktian yang sulit didapatkan dan saksi yang tak mudah untuk dihadirkan selalu memperlambat dan menyulitkan korban untuk mendapatkan keadilan. Masyarakat pun, kata dia, masih menerima dan menempatkan perdamaian sebagai jalan utama dalam penyelesaian kasus kejahatan seksual.
"Walau perdamaian dapat dilakukan, tapi kepolisian harus memastikan bahwa perdamaian yang terjadi antara pihak pelaku dan korban tidak menjadi penghalang dan tidak dapat menghentikan proses hukum yang dijalankan," jelasnya.
Untuk itu, NPWCC pun mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.