Ahad 22 May 2016 20:09 WIB

Komisi Informasi Minta Kemendagri Buka 3.266 Perda yang akan Dicabut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono beraudiensi saat pembukaan Lomba Debat Mahasiswa di Jakarta, Senin (5/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono beraudiensi saat pembukaan Lomba Debat Mahasiswa di Jakarta, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Target pemerintah menghapus ribuan peraturan daerah (perda) bermasalah pada pertengahan tahun ini mulai direalisasikan. Setidaknya Kementerian Dalam Negeri merilis akan ada 3.266 Perda di daerah yang akan dicabut, meski belum dirinci jenis-jenis perda tersebut.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Abdulhamid Dipopramono menilai semestinya baik Kemendagri maupun pemerintah daerah terbuka terkait Perda-perda yang dinilai bermasalah dan perlu untuk dicabut. Dia menilai perda merupakan produk hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Perda itu hak masyarakat untuk tau, pun halnya dengan Perda yang dinilai bermasalah itu yang mana, harus dibuka ke publik," kata Abdulhamid saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/5).

Ia menilai, selama ini Kemendagri hanya merilis jumlah data yang akan dicabut tanpa merinci jenis-jenis perda yang bermasalah tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui persis jenis-jenis Perda yang dinilai bermasalah tersebut."Belum tentu juga itu kan perda bermasalah, kan bermasalah apa dan dimana, nggak asal cabut aja, itu butuh kontrol masyarakat," katanya.

Padahal, menurut Abdulhamid, perda yang notabene berkaitan dengan publik tentu harus dibuka kepada publik. Sehingga penghapusan Perda yang hendak dicabut pun perlu melibatkan masyarakat. Dia bahkan menilai, penghapusan perda tidak boleh hanya berdasarkan keinginan pemerintah pusat.

"Nggak boleh juga pusat serta merta mencabut, karena terlepas masalah dari perda bermasalah, itu kan saat buat Perda sebelumnya melewati proses-proses, kan nggak bisa langsung cabut,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement