REPUBLIKA.CO.ID, Prancis merupakan negara yang memberlakukan pelarangan dalam penggunaan simbol keagamaan, termasuk hijab, di sekolah sejak 2004 lalu. Pelarangan penggunaan cadar di muka umum juga telah diberlakukan di Prancis sejak 2011.
Pelarangan Prancis terhadap hijab ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Negara Vatikan Paus Francis. Memanfaatkan sesi wawancaranya dengan surat kabar ummat Katolik Prancis, La Croix, ia berbicara untuk membela hak para Muslimah Prancis dalam berhijab.
Seperti dilansir Guardian, Paus Francis mengatakan bahwa sudah sepantasnya Muslimah yang memiliki keinginan menutup auratnya diberi kebebasan dalam mengenakan hijab. Hal tersebut, lanjut Paus Francis, serupa dengan keinginan umat Katolik untuk dapat mengenakan salib.
"Orang-orang harus memiliki kebebasan untuk menganut keyakinan mereka di jantung kebudayaan mereka sendiri," ungkap Paus Francis kepada La Croix.
Paus Francis mengakui memang harus ada pemisahan antara pemerintahan dan lembaga keagamaan. Akan tetapi, Paus Francis juga menilai bahwa negara harus memiliki hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan beragama.
Terlebih, Prancis memiliki umat Muslim terbesar di Eropa dengan jumlah hampir enam juta penganut agama Islam.
Pelarangan akan penggunaan simbol keagamaan membuat para Muslim Prancis kerap mengeluh tentang hukum yang membatasi para Muslim Prancis untuk menjalankan praktik keagamaannya seperti dilansir ArabNews.
"Jika seorang wanita Muslim ingin mengenakan hijab, dia harus bisa melakukan itu. Demikian pula jika seorang Katolik ingin mengenakan salib," terang Paus Francis.