Senin 23 May 2016 16:49 WIB

Sopir Antar Jemput di Cilacap Cabuli Siswi SD 4 Kali

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Para orang tua perlu lebih berhati-hati bila hendak menggunakan jasa antar-jemput anaknya saat pergi dan pulang sekolah. Di Kabupaten Cilacap, seorang pelajar SD berumur 10 tahun menjadi korban pencabulan dari sopir antar jemput yang selama ini dipercayai orang tuanya.

Tersangka yang berinisial DH yang biasa disapa Opah (67 tahun), warga jalan Kalimantan Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap, setelah dilaporkan orang tua si pelajar.

''Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bukan tidak mungkin ada korban lain selain korban yang saat ini sudah mengadu,'' kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono, Senin (23/5).

Dia menyebutkan, terungkapnya kasus asusila yang menimpa siswi kelas IV SD tersebut, berawal saat tersangka menjemput korban bersama teman-teman lain di sekolahnya, pekan lalu. Oleh tersangka, yang diantar lebih dulu adalah teman-teman korban.

Saat di mobil hanya tinggal korban, Opah yang merupakan pemilik kendaraan sekaligus mengemudi sendiri kendaraannya, tidak langsung mengantar korban ke rumahnya. Melainkan menuju halaman parkiran rumah kosong di perum Green Hill Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang tidak terlalu jauh dari rumah korban.

Di tempat itu, tersangka kemudian pindah dari kursi sopir ke kursi tengah, dan menunjukkan video porno dalam telepon genggamnya kepada korban. Setelah itu, tersangka kemudian melakukan tindakan pencabulan pada korban.

Namun pada saat bersamaan, rumah yang disangka sedang kosong, ternyata ada pemiliknya. Mengetahui ada mobil parkir di depan, pemilik rumah melihat siapa yang parkir di tempat itu. ''Saat itulah kelakuan tersangka akhirnya terungkap,'' katanya.

Saat itu, pemilik rumah hanya menegur tindakan tersangka hingga kemudian tersangka mengurungkan niatnya dan langsung mengantar korban ke rumahnya. Namun pemilik rumah yang mengenal korban, kemudian memberitahukan tindakan tersangka pada orang tua korban. ''Orang tua korban yang mendapat pengaduan tersebut, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Cilacap,'' jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka yang tergolong sudah berusia lanjut tersebut, tidak hanya kali itu saja melakukan aksi bejatnya. Melainkan sudah empat kali. ''Kita juga sudah melengkapi pemeriksaan dengan hasil visum,'' tambah AKP Bintoro. Termasuk juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil stasion yang digunakan tersangka untuk antar jemput, dan juga pesawat telepon genggam milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ''Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement