Selasa 24 May 2016 12:34 WIB

Polsek Pancoran Tangkap Penanam 116 Pohon Ganja

Pohon Ganja (Cannabis Sativa)
Foto: PHARMA.UZH.CH
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pria berinisial IN (19 tahun) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan PLN Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita satu paket dan satu linting narkoba jenis ganja seberat 3,25 gram dan enam pot berisi bibit tanaman ganja sebanyak 116 pohon setinggi 10-20 sentimeter.

"Awalnya tersangka tidak mengaku kalau ada barang bukti lainnya. Hasil pengembangan, ternyata di rumah orang tuanya masih tersangka kedapatan menanam ganja," kata Vivick kepada wartawan di Polsek Pancoran, Selasa (24/5).

Viviek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat polisi melaksankan Operasi Cipta Kondisi pada Ahad (22/5) pukul 02.00 WIB. Saat operasi tersebut, polisi menghentikan motor yamaha mio yang dikendarai oleh tersangka IN dan temannya AMI (14 tahun). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap IN, ditemukan satu paket dan satu linting ganja tersebut.

Selanjutnya, IN dan AMI diamankan ke Polsek Pancoran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka IN, polisi meluncur ke rumahnya dan berhasil mengamankan enam pot tanaman ganja di atas dak rumah IN. Selanjutnya, ganja tersebut langsung dibawa ke Polsek Pancoran

"Pohon ganja ini awalnya dibeli dari seseorang berinisial AN di daerah Manggarai dengan harga bibit cuma Rp 5 ribu. Saat ini AN masih DPO," jelas Vivick

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IN diancam dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement