REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia, Farid Wajdi menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tertangkap tangannya hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Menurutnya, peristiwa tersebut membuat persepsi dan kepercayaan publik terhadap pelaksana hukum di negeri ini diperkirakan akan terus menurun mengingat kejadian serupa terus berulang.
"Dalam catatan Komisi Yudisial, sejak bulan Januari sampai dengan hari ini, sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim yang kasusnya muncul ke publik atau media. Belum lagi yang tidak terjangkau publikasi," kata Farid di Jakarta, Selasa (24/5).
KY juga mendesak agar Mahkamah Agung (MA) lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa. Menurutnya, pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk.
"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ucap Farid.
Farid juga berjanji, Komisi Yudisial secepatnya akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA untuk kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah yang bisa diambli sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki. Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi.
Farid berharap, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. Terlebih menurutnya hakim adalah wakil tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan.
Sehingga, harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya. "Terutama bagi para oknum Hakim, berhenti merusak citra peradilan. Pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," kata Farid.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim berinisial JP yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Senin (23/5). Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah dinas Kepala PN Kepahiang.