REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandar narkotika jenis ganja seberat 219 ribu gram, M Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar lolos dari tuntutan hukuman mati. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penahanan seumur hidup padanya.
Dalam persidangan pada Rabu tersebut, Hakim Ketua Majelis Nursyam membacakan pertimbangan majelis hakim yang tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati, dengan menimbang faktor ekonomi di mana terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga mudah teriming-imingi oleh orang lain.
"Selain itu, ganja tidak lah menyebabkan kematian, namun demikian ganja memang merusak generasi muda bangsa. Karenanya dalam pertimbangan barang bukti, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk dirampas dan dimusnahkan," kata Nursyam dalam persidangan tersebut, Rabu (23/5).
Untuk hal yang memberatkan, lanjut Nursyam, terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan perlawanan hukum karena menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari satu kilogram (kg) dengan barang bukti yang berhasil disita adalah 51 bungkus plastik dengan total 219 ribu gram (219 kilogram) narkotika gol I jenis ganja di kediamannya.
Atas tindakannya tersebut, ujar Nursyam, terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga bertentengan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemeberantasan penyalahgunaan narkotika dan juga perbuatan terdakwa sangat merusak genarsi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya.
Karena hal tersebut, lanjut dia, semua unsur untuk bisa menghukum terdakwa telah terpenuhi, sehingga pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa telah tanpa hak dan melawan hukum dengan menjadi perantara dalam peredaran narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi peretara jual beli atau menjual narkotika golongan I yang melebehi 1 kg. Sehingga pengadilah menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, pemusnahan barang bukti ganja dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara," tutur Nursyam.