Rabu 25 May 2016 22:18 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pencabulan Kabur Keluar Pulau

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir menyebutkan salah satu tersangka pencabulan berinisial U melarikan diri keluar pulau Jawa terkait dengan kasus pencabulan terhadap N warga Trompoasri, Sidoarjo.

"Saat ini ada satu pelaku berinisial U yang diketahui berusaha melarikan diri sampai dengan keluar pulau dan saat ini anggota kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku ini," katanya saat temu media ungkap kasus pencabulan di Mapolres Sidoarjo, Rabu.

Ia mengemukakan, sampai dengan saat ini terdapat dua orang pelaku masing-masing berinisial S dan U terkait dengan kasus pencabulan ini.

"Untuk tersangka S memang sudah tertangkap oleh petugas saat akan pergi ke Malang usai melarikan diri dari Madura," katanya.

Dari pengakuan tersangka S, kata dia, tersangka mengaku sebanyak tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang kini telah hamil sekitar delapan bulan.

"Pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu untuk setiap kali berhubungan badan dengan korban. Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari saat istirahat kerja," katanya.

Disinggung terkait keterlibatan tiga orang anak di bawah umur, dirinya mengatakan sesuai dengan laporan dari korban hanya dua orang yang disebutkan telah mencabuli pelaku.

"Kami juga memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini mengingat kasus ini merupakan atensi dari pimpinan," katanya.

Ia mengatakan, lambannya penanganan petugas kepolisian terkait dengan kasus ini yakni sejak Desember 2015 karena minimnya informasi yang dikumpulkan oleh petugas di lapangan.

"Apalagi dari keterangan yang kami dapatkan bahwa pelaku telah kabur sejak sepekan sebelum keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian," katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan pemeriksaan dari tim psikiater menyebutkan bahwa korban memang menderita keterbelakangan mental. Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata dia, diguakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelas AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Polres Sidoarjo yang turut mendampingi Kapolres.

Sebelumnya, N yang berusia 14 tahun tengah hamil delapan bulan diduga dicabuli sampai hamil oleh lebih dari satu orang pelaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement