REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penerbitan Peppu Perlindungan Anak. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda menilai, pengesahan Perppu Perlindungan Anak merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo dalam pencegahan dan penanganan kejahatan seksual pada anak. Ia berujar, saat ini masyarakat menunggu langkah nyata dari penerbitan Perppu tersebut.
"Masyarakat pastinya mengharapkan langkah kongkrit dari berlakunya Perppu tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/5).
Misalnya, ia mencontohnya, implementasi program perlindungan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus. Untuk program pencegahan, kata Erlinda, misalnya adanya penguatan keluarga dengan parenting skill dan program penguatan anak. Bisa dengan membuka program non-formal untuk menggali potensi seperti minat bakat hobi dan memfasitasi anak untuk mengembangkan potensi diri.
Erlinda berujar, kejahatan seksual pada anak, merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga, dibutuhkan langkah luar biasa seperti terobosan hukum yang luar biasa pada penyidikan pidana anak dan putusan maksimal di pengadilan negeri.
"Besar harapan masyarakat dengan adanya Perppu dapat memberikan efek jera bagi pelaku karena dapat diterapkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan pemberatan hukuman suntikan kimiawi dan pemasangan chip," tutur Erlinda.
KPAI berharap seluruh elemen bangsa dapat mengimplementasikan Perppu Perlindungan Anak dengan maksimal. Kemudian, pemerintah daerah mempunyai program yang berkesinambungan untuk pencegahan terjadinya kejahatan seksual.
Lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemberatan yang dimaksud yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia dan pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.