REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menahan tiga otak dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ahmad Moshaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, penahanan sudah dilakukan sejak Rabu (25/5) malam oleh Bareskrim Polri. "Iya benar sudah ditahan tadi malam, saya tanda tangan berkas penahanannya jam setengah delapan," kata Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5).
Andrianto menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan keterangan puluhan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Saksi berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten.
Ahmad Musaddeq dan Mahful Muis Tumanurung terancam Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama. Selanjutnya, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya terancam Pasal 110 Ayat (1) Jo 107 ayat (1) dan (2) tentang makar dan mufakat mendirikan negera.
Barang bukti yang diamankan adalah dokumen, kitab-kitab, brosur, dan selebaran tentang kegiatan organisasi tersebut. "Dia kan menyatukan kitab Alquran, Injil, sama yahudi, disatukan, dicampur-campurlah begitu. Kemudian struktur organisasi juga sudah kami cek dan sudah kami periksa dengan keterangan saksi yang ada," jelasnya.