REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berbohong dalam menggunakan hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Margarito, Ahok berlindung di balik kewenangan diskresi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang terbit pada September. Padahal, kontribusi tambahan ditetapkan pada Maret 2014.
“Ahok itu bohong itu dia. Kalaupun penetapan dilakukan setelah ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tetap saja tindakan yang dia lakukan itu salah,” kata dia, Jumat (27/5).
Ia mengatakan, kesalahan tindakan Ahok tersebut jelas salah karena tidak memenuhi keempat syarat seperti UU Nomor 30 Tahun 2014. “Salah karena tidak memenuhi syarat,” ujar dia.
Baca juga, ICW: Ahok Salah Artikan Diskresi.
Ia menuturkan, salah satu di antara syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan diskresi yaitu harus sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, harus ada niat baik.
“Keempat syarat itu bersifat akumulatif, bukan bersifat alternatif yang bisa dipilih salah satu di antaranya. Tidak begitu,” jelas dia.