Sabtu 28 May 2016 04:46 WIB

Jaksa Agung Sebut Kasus Jessica Tergolong Rumit

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus Jessica Kumala termasuk dalam kategori kasus yang rumit. Sehingga tidak heran apabila penyidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Prasetyo mengatakan hal ini mengenai menangapi berita seputar kedatangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti beberapa waktu lalu ke Kejagung. Menurutnya kedatangan Krishna hanya sebatas koordinasi dan konsultasi.

Konsultasi tersebut, menurutnya dia hal yang biasa dan sering dilakukan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara yang dibahas pun kata dia tidak jauh dari kasus yang tengah dihadapi dan dinyatakan sulit.

"Konsultasi perkara yang tengah ditangani itu biasa. Apalagi perkara yang rumit pembuktiannya, tentu intensitas konsultasi terus dilakukan," jelas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Termasuk kata dia dalam hal ini kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Kasus tersebut cukup menyita perhatian penyidik yang harus berulang kali melengkapi berkas-berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Hingga kemudian, dia mengatakam Kejati DKI menyatakan semua petunjuk dinyatakan lengkap dan saling berkesinambungan. Yakni antara keterangan para saksi, keterangan para ahli, maupun bukti tambahan yang didapatkan penyidik dari Australia perihal latar belakang dan gaya hidup Jessica. "Ini semua tentu akan kami jadikan bahan ketika jaksa penuntut umum menyidangkan perkara di pengadilan," ujarnya.

Adapun alat bukti yang belum terpenuhi, tambahnya yaitu pengakuan dari tersangka. Karena selama ini anak pasangan Imelda dan Winardi Wongso ini menyangkal merencanakan membunuh Mirna dengan racun sianida.

"Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada. Jadi nanti ikuti saja perkembangannya," ujar Prasetyo.

(Baca Juga: Ini Dia Sederet Alat Bukti Kasus Jessica yang Diserahkan ke Kejaksaan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement