REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Marttaliti. Dengan terbitnya sprindik, La Nyalla kembali berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Maruli mengatakan, sprindik baru untuk kembali menjerat La Nyalla telah dikeluarkan pada hari Senin (30/5). Sprindik dikeluarkan kata dia setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin (23/5) lalu.
"Betul, sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin Jawa Timur," ujar Maruli saat dihubungi, di Jakarta, Senin (30/5).
Saat ditanyakan perihal posisi La Nyalla, Maruli mengatakan, mantan ketua Kadin Jawa Timur tersebut masih berada di luar negeri, Singapura. La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang, tetapi ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura membuat kejaksaan kesulitan memulangkan La Nyalla.
Diketahui sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar. La Nyalla diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi membeli saham Bank Jatim pada tahun 2012.