Selasa 31 May 2016 13:49 WIB

Saat Ramadhan, Ahok Ingin PNS Pulang Lebih Cepat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar PNS di lingkungan Pemprov DKI dapat pulang bekerja pada pukul 14.00 WIB. Namun ia berharap jam kerja dimajukan lebih awal.

Basuki alias Ahok menceritakan kebiasan di Belitung Timur itu sehabis sahur, umat Muslim yang bekerja tidak tidur. Tetapi ia menilai warga Jakarta ada yang memilih tidur seusai sahur. Menurutnya jika sehabis sahur pekerja langsung berangkat ke kantor maka jam kerja lebih baik dimajukan.

"Orang sehabis sahur itu, langsung shalat subuh, kemudian tidak tidur lagi. Nah, lebih baik langsung pagi sekalian, pulangnya cepat. Saya kan temennya Muslim, banyak," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (31/5).

Ia merasa lebih baik PNS sudah berada di rumah jelang berbuka puasa. Tujuannya agar bisa menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga sekaligus menonton sajian acara Ramadhan di televisi.

"Paling enak kalau menjelang buka puasa itu sore sudah di rumah. Nah kamu majuin setengah jam. Efeknya apa? Dulu masuk setengah 8. Kamu bikin jam 8. Enggak ada efek. Lebih baik tetap masuk setengah 8, atau lebih pagi jam 7. Tapi pulangnya jam 2. Enak kan," ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, bila pulang lebih awal, bagi PNS yang perempuan dapat menyiapkan makanan berbuka puasa untuk keluarganya. Dan yang laki-laki dapat berbuka puasa bersama keluarga.

"Jam 2 bisa sama keluarga, bisa lihat-lihat di TV banyak sekali acara-acara tausiah menjelang berbuka. Lebih baik kamu dengan keluarga sudah mandi semua, berkumpul sama keluarga menunggu waktu berbuka puasa," tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement