REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso. Namun, sidang tersebut sampai saat ini belum dapat dipastikan pelaksanaannya lantaran masih mempersiapkan berkas dakwaan.
“Ini masih perlu mempersiapkan surat dakwaan. Kapan hari sidangnya itu kan wewenangnya hakim. Namun, dasarnya adalah perkara dilimpahkan dulu ke pengadilan,“ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/5).
Waluyo mengatakan, sampai saat ini jaksa masih bekerja siang dan malam untuk mempersiapkan berkas dakwaan Jessica. Setelah selesai, kata dia, berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan. “Nanti jaksa akan melimpahkan ke pengadilan. Tapi, sementara masih proses dalam pembuatan surat dakwah, dipersiapkan yah,” kata Waluyo.
Waluyo menuturkan, sejak berkas Jessica dinyatakan lengkap, kejaksaan dapat menahan Jessica hingga 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan tersebut. Namun, lanjut dia, apabila tidak selesai maka bisa diperpanjang lagi selam 30 hari.
“Apabila dalam 20 hari sudah selesai kita limpahkan. Jika 20 hari tidak selesai, perpanjang 30 hari, tidak selesai perpanjang selama 60 hari, gitu. Kita intinya segera mungkin. Tidak berlama-lama,” ucap dia.