Rabu 01 Jun 2016 17:59 WIB

Penambahan Hari Libur Nasional Berdampak pada Pelayanan Publik

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Penandatanganan hari libur nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Rabu (1/6). (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penandatanganan hari libur nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Rabu (1/6). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, menyarankan pemerintah melakukan pengkajian menyeluruh sebelum menetapkan hari libur nasional. Penambahan satu hari libur nasional sangat berdampak signifikan bagi pelaksanaan pelayanan publik.

"Selain ada pengurangan produktivitas kerja, pelayanan publik bisa terhambat jika ada penambahan libur nasional. Kita ambil contoh pelayanan di kelurahan," ujar Amir ketika dikonfirmasi Republika.co.id mengenai penetapan hari kelahiran Pancasila, Rabu (31/6).

Menurut dia, puluhan masyarakat bisa tertunda mendapatkan pelayanan di kelurahan dalam satu hari libur nasional. Secara nasional, kondisi ini tentu berdampak negatif kepada produktivitas layanan publik.

Karena itu, dia menyarankan ke depannya pemerintah tidak boleh gegabah dalam menentukan hari libur nasional. Menurut Amir, hari bersejarah atau hari penting nasional tidak harus diperingati dengan cara libur secara nasional.

Terkait penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional dalam rangka kelahiran Pancasila, Amir menilai hal tersebut masih syarat dengan latar belakang politis. Sebab, dia menilai memperingati Pancasila tidak harus dilakukan dengan berlibur.

"Kalau hari libur, apakah lantas semua orang akan berziarah atau lainnya? Mestinya kan kebijakan pemerintah itu yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing nasional," tambah dia.

Hingga saat ini ada tiga hari libur nasional, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, hari buruh, dan hari kelahiran Pancasila. Selain ketiganya, ada beberapa hari besar keagamaan yang dijadikan hari libur nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikannya dalam pidato dalam puncak peringatan Hari Pancasila di Gedung Merdeka, Kota Bandung.

Keputusan tentang Hari Lahir Pancasila ini ditandatangani Jokowi di Gedung Merdeka, Bandung usai menyampaikan pidatonya. Keputusan itu meresmikan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan libur nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement