REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah selesai dibahas. Artinya, RUU tersebut siap diketok dan disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (2/6).
"Berarti besok dalam rapat paripurna tentang RUU Pilkada," katanya, Rabu (1/6).
Ia mengatakan beberapa poin yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan sudah selesai diputuskan. Diharapkan dengan RUU Pilkada disahkan, tahapan pemilu bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua poin yang cukup alot yakni soal cuti pejawat dan rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan melakukan politik uang.
Dia mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkam diri di Pilkada. Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya.