REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat membebaskan satu dari empat orang terduga pemerkosaan M (14) di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Ahad (29/5) lalu. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Iya karena dia tidak terbukti. Dia hanya melihat dan langsung balik lagi. Memang ditanggul dan pergi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (2/6).
Awi menuturkan, orang yang dilepas itu memang sempat datang ke lokasi kejadian. Namun sebelum kejadian naas tersebut dia pergi dan tidak sempat melihat pemerkosaan yang terjadi. "Enggak, dia tidak melihat dan pergi lagi. Makannya kita tidak lakukan penahanan," kata dia.
Sementara itu, pacar korban benama Sugeng juga ikut diselidiki. Hal itu untuk mengetahui keterlibatan Sugeng karena alasan M datang ke Tanggul untuk bertemu Sugeng. Namun saat kejadian dia tidak muncul di lokasi pemerkosaan.
Saat ini, polisi masih mengejar empat orang yang melarikan diri. Mereka adalah Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin. Polisi tetap akan mengejar mereka walaupun telah lari di kota lain. Peran dari DPO itu akan terlihat setelah ditangkap. "Ya nanti kita lihat perannya ini, bisa saja ada yang memegangi," kata dia.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Barat telah menangkap empat orang terduga pemerkosa M. Mereka bernama Ariyadi alias Ari (24), Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20), dan Hendi Rohman alias Mancay (20).