Jumat 03 Jun 2016 21:27 WIB

Lisensi FLEGT untuk Kayu Berlaku Mulai Desember

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para eksportir kayu Indonesia mesti bersabar  menghadapi pemeriksaan berlapis ketika akan mengekspor kayu-kayu legal ke Uni Eropa. Sebab, perolehan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Uni Eropa masih bersifat informal. Uni Eropa harus melakukan sejumlah penyesuaian dan proses administatif dan legislatif, sehingga penerapan lisensi FLEGT secara kongkrit baru dapat terlaksana pada Desember 2016.

"Indonesia sudah sangat siap melaksanakan FLEGT Voluntary Partnership Agreement dan berharap proses administratif dan legislatif di Uni Eropa segera diselesaikan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama dalam konferensi pers "Pertemuan Joint Implementation Committee Indonesia-Uni Eropa ke IV", Jumat (3/6).

Sebagai informasi, FLEGT merupakan lisensi upyang membuktikan kayu-kayu yang diekspor bersifat legal dari segi perizinan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa telah diperoleh pada Pernyataan Bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April 2016 lalu.

Dengan kata lain, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai skema yang murni dikembangkan Indonesia sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar, telah diakui di latar global, meski baru di tataran informal. Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, produk kayu Indonesia nantinya tidak perlu melalui proses uji tuntas melainkan langsung masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan.

Putera bercerita, dalam memproses penerapan lisensi FLEGT, wakil-wakil Indonesia dan Uni Eropa telah bertemu di Brussels pada 18 Mei 2016. Pertemuan dibungkus dalam Joint Implementation Comittee (JIC) yang bertujuan menjamin legalitas ekspor produk kayu Indonesia berlisensi secara resmi.

Sebelum pemberlakuan lisensi FLEGT, Uni Eropa harus melakukan amandemen terhadap regulasinya untuk memasukkan semua produk kayu yang tercakup dalam perizinan VPA. Regulasi juga harus diamandemen guna mengikutsertakan informasi tentang otoritas lisensi FLEGT Indonesia.

Setelah regulasi tersebut diadopsi oleh Komisi Eropa, maka parlemen Eropa serta Dewan Menteri Uni Eropa akan melakukan deliberasi selama maksimum dua bulan untuk meninjau regulasi pra pemberlakuan. "Setelah itu, maka akan operasional di wilayah Uni Eropa setelah 90 hari," lanjut Putera.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement