REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Tiga pelaku narkotika jenis ganja diringkus Polsek Tanjung Pura, Sabtu (4/6) pagi. Dari ketiganya, petugas menyita 150 bal ganja kering seberat 150 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan, ketiga pelaku tersebut, yakni DS (27), warga Kampung Jawa, Blangkejeren Gayo Lues, Aceh; AS (15), warga Gabion, Belawan; dan SS (21), warga Gabion, Belawan. Ketiganya diamankan di belakang rumah penduduk di dusun Harapan desa Pematang Tengah, kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
"Sedangkan satu orang tersangka berinisial B, 21 tahun, warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Lues melarikan diri," kata Rina, Sabtu (4/6).
Rina menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang dicurigai parkir di belakang rumah penduduk. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tanjung Pura pun melakukan pengecekan.
Baca juga, Polsek Pancoran Tangkap Penanam 116 Pohon Ganja.
Ternyata, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 150 bal ganja kering dan langsung meringkus para pelaku. Rina mengatakan, dari keterangan para pelaku, ganja tersebut hendak dibawa dari Blangkejeren, Gayo Lues ke Medan. "Mereka diupah Rp10 juta dan sudah diterima Rp3 juta dari pemilik barang," ujar Rina.
Rina mengatakan, dari para pelaku, petugas mengamankan enam goni plastik yang berisi 150 bal ganja kering seberat 150 kilogram dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1215 ZP.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Mapolsek Tanjung Pura ke Mapolres Langkat untuk proses penyidikan selanjutnya. "Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," kata Rina. n