Sabtu 04 Jun 2016 17:03 WIB

BNNP Kepri Buru Sindikat Narkoba Internasioal

Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,  BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri masih mengejar dua orang anggota jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang berhasil lolos saat penggerebekan di Belakangpadang, Kota Batam dengan barang bukti sekitar lima kilogram sabu-sabu.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran. Keduanya diperkirakan masih menyembunyikan sabu-sabu sekitar lima kilogram lagi. Karena berdasarkan informasi total sabu yang ada sebanyak 10 kilogram," kata Kabid Berantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi di Batam, Sabtu.

Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku dalam pemeriksaan petugas usai diamankan saat penggerebekan di Belakangpadang. "Secara pasti posisinya di mana memang belum terlacak. Namun kami masih terus mengejar dan mengembangkan kasus ini," kata dia.

BNNP Kepri, kata Bubung, akan mengupayakan agar kasus kepemilikan sabu-sabu tersebut bisa diusut tuntas dengan menangkap seluruh pelaku.

Pada 11 Mei 2016 pagi, BNNP Kepri menggerebek rumah yang dijadikan lokasi persembunyian gembong narkoba di Belakangpadang yang mendapat pasokan sabu-sabu dari Malaysia dan mengamankan empat orang. Modus yang digunakan untuk mendapatkan narkoba adalah pelaku mengendarai kapal motor kecil hingga ke perairan internasional antara Indonesia dan Malaysia.

Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.

Pada perairan tersebut dilakukan transaksi, selanjutnya membawa sabu-sabu tersebut ke Belakangpadang sebelum diedarkan. Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan sebelumnya mengatakan selain empat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan empat pelaku lainnya yang berkaitan dengan jaringan narkoba di Belakangpadang. "Sebelumnya ada empat yang sudah kami tangkap dan ada kaitannya dengan penggerebekan Belakangpadang. Jadi total sudah delapan pelaku," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement