Ahad 05 Jun 2016 18:09 WIB

Polisi Amankan Penjual Buah Edarkan Sabu

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Angga Indrawan
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang penjual buah di Pasar Jangli, Kota Semarang, Tri Handayani (38 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang atas kepemilikan sabu sabu seberat satu gram. Warga Kampung Ngentak, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini mengakui, barang haram tersebut memang miliknya dan akan digunakan sendiri.

Sebab selama ini wanita bertubuh kurus ini tidak bisa melepaskan diri dari jerat narkoba ini, setelah sebelumnya hanya diajak temannya coba- coba. Akibatnya, selama ini ia selalu mengonsumsi sabu sabu meski harus menghabiskan keuntungannya dari berjualan buah.

"Saya pernah masuk rumah rehabilitasi di Kota Salatiga, tapi tidak sampai tuntas," jelasnya, di Mapolres Semarang, Ahad (5/6).

Saat diamankan polisi, ia mengaku baru saja bertransaksi sabu sabu yang akhirnya ikut diamankan sebagai barang bukti. Karena jika tidak mengonsumsi barang haram tersebut ia mengaku badannya lemas dan sakit. "Makanya saya selalu membeli satu paket untuk satu bulan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Thirdy Hadmiarso mengatakan, tersangka diamankan petugas beberapa saat setelah melakukan transaksi di BCA cabang Ungaran. "Yang bersangkutan baru saja menrasfer uang Rp 1,1 juta untuk membayar sabu sabu seberat satu gram," ujarnya.

Saat digeledah petugas mendapati barang haram tersebut, yang menurut pengakuan tersangka  diambil di kawasan Kelurahan Susukan, Ungaran Timur. Paket sabu tersebut diambil oleh tersangka Tri Handayani di pinggir jalan, dengan cara ditindih di bawah batu alam, di dekat sebuah tiang listrik.

Ia juga menyampaikan, awal penangkapan terhadap ibu satu anak ini bermula dari pengembangan kasus narkoba lain yang sebelumnya ditangani aparat Polres Semarang. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Tri Haryani ini.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 1112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancam hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara.

 "Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka akibat salah pergaulan. Awalnya mengaku hanya coba-coba hingga akhirnya kecanduan,’’ tambah kapolres.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement