Selasa 07 Jun 2016 15:46 WIB

KPK akan Jemput Paksa Anggota Polri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa empat anggota Polri yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Mereka yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono dan lpda Andi Yulianto.

"Sampai siang hari ini tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (7/6).

(Baca juga: Ini Alasan Polisi Mangkir dari Pemeriksaan KPK)

Yuyuk mengatakan, KPK pun akan memanggil paksa keempatnya. Apalagi mereka sudah dua kali tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Yuyuk lagi.

Yuyuk mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri terkait pemanggilan empat ajudan Nurhadi tersebut. Apalagi KPK juga sudah menyampaikan tembusan kepada Kapolri, Badrodin Haiti.

Ia menegaskan keempat anggota polri itu diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap.

"Ya kami menduga anggota Polri ini mengetahui apa hal-hal yang terkait dengan kondisi Nurhadi dan apa yang dilakukan oleh dia terkait dengan kasus ini," kata Yuyuk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement