REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/6). Ia ditahan setelah diperiksa kurang lebih 8 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Penahanan terhadap Johar ini tak berselang lama setelah Bupati Rokan Hulu, Suparman ditahan pada hari ini. Keduanya terjerat kasus yang sama.
Dengan menggunakan rompi tahanan oranye, Johar keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Namun, sebelum masuk mobil tahanan, ia mengklaim pembahasan RAPBD 2014/2015 tersebut telah sesuai dengan prosedur. Bahkan, telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Kemendagri.
"Sebetulnya bagi kita semuanya kita bahas secara prosedur. Tapi menurut penyidik tidak, semua sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri selama ini, kan saya sudah dua periode jadi Ketua DPRD," kata Johar.
Senada dengan Suparman, Johar juga langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus ini adalah perkembangan kasus Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015, lalu.