REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6). Ia ditahan setelah diperiksa kurang lebih 8 jam oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Penahanan terhadap Johar ini juga tak berselang lama, usai penahanan Bupati Rokan Hulu Suparman pada hari ini. Suparman juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dengan menggunakan rompi tahanan oranye, Johar keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Sebelum masuk mobil tahanan, Johar mengklaim pembahasan RAPBD 2014/2015 tersebut telah sesuai dengan prosedur. Bahkan telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Kemendagri.
"Sebetulnya bagi kita semuanya kita bahas secara prosedur. Tapi menurut penyidik tidak, semua sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri selama ini, kan saya sudah dua periode jadi ketua DPRD," kata Johar.
Senada dengan Suparman, Johar juga langsung ditahan di Rutan Guntur. Adapun penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.