REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- BPOM Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sejumlah pedagang menggunakan bahan berbahaya yang biasa disalahgunakan untuk pewarna dan pengawet makanan. Seperti rhodamin B, boraks, dan formalin.
Tenaga Fungsional Layanan Informasi Konsumen Balai BPOM Padang, Yonfirman mengatakan boraks biasanya digunakan untuk antiseptik, antirayap, pabrik cat dan pembersih lantai. Namun, banyak yang digunakan untuk makanan seperti rumput laut, cincau.
"Biasanya makanan yang mengandung boraks terasa lebih kenyal," ujarnya di Padang, Senin (13/6).
Ia berkata, formalin berguna untuk pengawet mayat. Namun banyak digunakan untuk mengawetkan tahu dan ikan.
"Rhodamin B, boraks, dan formalin dilarang untuk makanan karena sangat membahayakan kesehatan," ucap dia.
Ia menjelaskan apabila dikonsumsi dalam waktu yang lama dapat menimbulkan kerusakan pada organ tubuh hati dan ginjal, serta dalam jangka waktu 10 sampai 15 tahun bisa menyebabkan kanker. Yonfirman berharap warga lebih peduli dengan kesehatan dengan memperhatikan makanan yang aman untuk dikonsumsi.
Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi mengimbau pedagang di pasar pabukoan di Padang tidak menggunakan zat berbahaya pada dagangannya karena akan berakibat buruk bagi kesehatan pembeli. "Jangan tega meracuni keluarga sendiri, lagian kan telah terima uang dari pembeli tapi minuman atau makanan yang dia beli malah mengandung racun," ujarnya.
(Baca Juga: BPOM: Waspadai Makanan Berbahan Boraks dan Formalin)