Selasa 14 Jun 2016 14:26 WIB

Mendikbud: Hukuman Kekerasan Fisik di Sekolah Sudah Ilegal

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Sekolah
Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, hukuman kekerasan fisik dalam bentuk apapun di sekolah sudah ilegal. Aturan ini sudah ditetapkan di 100 negara, baik maju maupun negara Islam.

"Negara maju, negara timur, Cina, Jepang, Taiwan lalu negara Islam seperti Arab Saudi, Yaman, Oman dan sebagainya sudah tidak pakai hukuman fisik. Terus kenapa kalau negara kita tidak boleh gunakan kekerasan fisik?" ujar Anies kepada wartawan di Widya Chandra Jakarta, Senin malam (14/6).

Menurut Anies, tindakan kekerasan yang dianggap efektif mendisiplinkan anak itu hanya berlaku di masa kolonial. Karena sudah memasuki masa moderen, masyarakat Indonesia termasuk guru tentu sebaiknya tidak menggunakan cara-cara tersebut.

Agar tidak dipidanakan orang tua siswa, Anies mengungkapkan, cara yang perlu dilakukan guru sangat mudah. "Jangan cubit atau sentil, pokoknya jangan menghukum dengan kekerasan fisik," jelas Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini.

Anies menjelaskan, terdapat dua hal yang dilakukan orang tua atau guru yang acap memberikan sanksi berbentuk kekerasan fisik pada anak. Bentuk ini biasanya terdapat niat mendisiplinkan yang dicampuri dengan hasrat menyalurkan emosi. Padahal dua hal ini jelas tidak boleh dicampur dalam mendidik anak yang tepat dan baik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri, kata Anies, tengah menyiapkan buku panduan untuk para guru. Buku panduan ini disiapkan agar guru bisa mendisiplinkan anak tanpa harus melakukan kekerasan fisik.

Sebelumnya, kasus seorang murid yang melaporkan gurunya kembali terulang. Guru bernama Inho Loe dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 4 SD Antonius Matraman Jakarta Timur berinisial KN karena diduga mencubit KN pada saat mengajar. Laporan masuk ke PPA Polres Jakarta Timur pada Jumat (10/6).

Kuasa Hukum guru tersebut, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Inho mengajar pada tanggal 7 April 2016 lalu.

"Saat mengajar waktu itu muridnya ribut, termasuk si murid yang orang tuanya melapor itu," kata Azas saat Republika.co.id.

Menurut Azas, pada saat Inho mengajar, selain ribut KN juga menghadap ke belakang sehingga Inho menegurnya supaya menghadap ke depan. Namun, tegurannya tidak didengarkan oleh KN. Inho kemudian menghampiri KN yang kebetulan duduk di bangku paling depan.

"Di peganglah tangan kanannya supaya menghadap ke depan. Begitu saja, enggak ada apa-apa (enggak sampai membiru). Menurut saya sih berlebihan saja orang tua muridnya. Di polisi tadi juga tidak ada bukti, cuma foto," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement