REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pembangunan pasar terbesar di Kota Sukabumi, Pasar Pelita diminta dilakukan dengan modal pinjaman daerah. Pasalnya, cara pembangunan dengan model build operate transfer (BOT) yang sebelumnya dengan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) telah gagal.
Awalnya, pemkot membangun Pasar Pelita dengan menerapkan sistem BOT dan menggandeng pengembang PT AKA pada Maret 2015 lalu. Namun, setelah satu tahun lebih berlalu proses pembangunan belum juga dilakukan atau mangkrak.
"Ke depan, idealnya pembangunan bisa dengan cara pinjaman daerah,’’ ujar pengamat kebijakan publik Sukabumi, Asep Deni kepada Republika.co.id, Selasa (14/6). Model pembangunan ini dinilai lebih baik dan kuat bagi pemkot dibandingkan dengan BOT.
Untuk mendapatkan pinjaman daerah ini ujar Asep, dilakukan dengan proses yang ketat. Misalnya terkait legalitas tanah yang sah, jaminan pemkot, dan kualitas perusahaan yang membangun.
Pinjaman daerah ini dilakukan melalui pusat investasi pemerintah (PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Asep menerangkan, model pembangunan dengan pinjaman daerah dinilai tidak akan memberatkan para pedagang pasar. Contohnya pembangunan pasar di Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka) Hesti Kurnia Kasih mengatakan, dari dua opsi yang ditawarkan pemerintah ia menilai pendanaan melalui pinjaman daerah jauh lebih masuk akal dan realistis untuk di lakukan saat ini. "Daripada mencari investor lagi dengan menggunakan konsep BOT,’’ cetus dia.
Terlebih, kata Hesti, belajar dari kegagalan BOT dengan PT AKA menunjukkan campur tangan pihak ketiga belum tentu membuahkan hasil yang positif. Intinya, pembangunan pasar akan lebih baik bila dikelola langsung oleh pemda dan menjadi aset pemda yang bisa diberdayakan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemda bisa melakukan peminjaman dana daerah melalui BUMN PT SMI atau Bank Bjb,’’ ujar Hesti. Kedua lembaga tersebut sudah terbiasa melakukan fasiltasi pinjaman daerahMenurut Hesti, pembangunan pasar harus segera dilaksanakan dalam waktu cepat. Sehingga pedagang bisa berjualan kembali seperti biasa. Caranya dengan melakukan feasibility study (FS) dan kerangka acuan kerja (KAK) baru.
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pembangunan pasar tidak mungkin dilanjutkan dengan PT AKA. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah mengabaikan surat teguran yang dilayangkan pemkot sebanyak tiga kali.
Terlebih, PT AKA sejauh ini belum menyetorkan dana Deposit ke Bank Bjb. Pemkot lanjut dia saat ini tengah mempertimbangkan dua opsi untuk pembangunan pasar yakni pinjaman daerah dan lelang ulang dengan sistem BOT.