REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kediri, Jawa Timur, mendirikan posko pengaduan untuk melayani aduan dari para karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam Lebaran 2016.
"Kami buka posko pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan pas hari waktunya," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Sabtu (18/6).
Ia mengatakan, pemerintah sudah memberikan surat edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari besar agama itu kepada perusahaan di Kota Kediri. Pekerja yang bekerja minimal tiga bulan, tunjangan yang diberikan adalah satu kali gaji.
Dewi menyebut, di Kediri terdapat sekitar 400 perusahaan baik skala besar maupun kecil. Sesuai dengan ketentuan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, untuk pemberian tunjangan itu diberikan maksimal satu pekan sebelum hari raya.
THR tersebut diberikan kepada pekerja ataupun buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah tidak segan akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi edaran yang sudah disampikan, dengan tidak memberikan THR bagi karyawannya.
Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. Selain itu, denda perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Kami akan berikan surat peringatan, kami akan klarifikasi ke perusahaan penyebabnya kenapa," ujarnya.
Dewi juga mengatakan, pada Lebaran 2015, Dinsosnakertrans Kota Kediri juga membuka posko pengaduan masalah THR. Namun, dalam Lebaran 2015, dinas tidak mendapati aduan terakait dengan masalah THR.
Dewi pun berharap, jika ada masalah antara karyawan dengan perusahaan dianjurkan agar melaporkan ke dinas, sehingga bisa dicari bersama jalan keluarnya.