Selasa 21 Jun 2016 13:12 WIB

Tak Tindak Lanjuti Laporan BPK, KPK Dinilai Langgar Konstitusi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI menilai urusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai terkait temuan yang menyatakan ada pelanggaran yang sempurna dalam hasil audit invetigasi kasus Sumber Waras.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dalam temuan BPK sudah dijelaskan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dari proses pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Bamsoet, kalau hasil temuan BPK sesuai fakta di lapangan, lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dilakukan audit investigatif Sumber Waras harus menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kalau tidak, bisa ada kecacatan konstitusi,” tegas Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/6).

Bamsoet mengatakan, kalau temuan BPK memang salah, pimpinan BPK harus bertanggung jawab. Sebab, temuan BPK tersebut menyangkut nama baik seseorang. Kalau temuan BPK itu tidak benar, pimpinan BPK melakukan pelanggaran berat HAM.

Komisi III tetap berpegang pada hasil temuan BPK dan meyakini temuan tersebut sesuai fakta di lapangan. Jadi, Komisi III meminta KPK segera menaikkan kasus Sumber Waras yang melibatkan Ahok ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti awal yang cukup kuat. Terlebih, sebagian besar kasus KPK dasarnya adalah temuan BPK.

“Kalau memang tidak ditemukan, segera saja diumumkan KPK bersama BPK supaya kedua lembaga ini tidak saling menjatuhkan,” tegas dia.

Komisi III juga berencana untuk memanggil mantan ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki yang meminta BPK melakukan audit investigatif. Namun, pemanggilan ini baru dapat dilakukan setelah Lebaran nanti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement