Rabu 22 Jun 2016 18:41 WIB

PKS: Tindakan Fahri tidak Etis

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Fahri Hamzah (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fahri Hamzah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS menilai keterlibatan Fahri Hamzah dalam pembahasan suratnya yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam rapat pimpinan DPR, tidak etis. Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf berujar, kehadiran Fahri dalam rapat pimpinan yang membahas tentang suratnya ke MKD, dapat memunculkan konflik kepentingan.

"Hadir saja sudah mempengaruhi rapat. Sehingga, pimpinan DPR lainnya kemungkinan tidak bebas memberikan pendapat. Ini bentuk intervensi yang tidak wajar," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/6) malam.

Al Muzzammil menuturkan, PKS menghormati pimpinan DPR yang menindaklanjuti laporan Fahri di MKD. Menurut dia, laporan Fahri terhadap pimpinan dan anggota Majelis Tahkim di MKD, tidak bisa langsung diproses.

Sebab, laporan tersebut harus dibahas anggota MKD dalam rapat pleno. Proses ini sesuai tata tertib, yakni, verifikasi surat, dibawa ke rapat pimpinan, yang terkahir pleno internal untuk memutuskan ditindaklanjuti atau tidak.

Al Muzzammil meyakini, surat aduan Fahri tidak akan ditindaklanjuti MKD. Alasannya, ia mengatakan, tiga pimpinan PKS yang dilaporkan, tidak melakukan tindakan melawan hukum sesuai yang dituduhkan Fahri.

"Pak Hidayat (Hidayat Nur Wahid), Sohibul Iman, Surahman sebagai anggota Majelis Tahkim PKS, menjalankan amanat UU AD/ART dan pedoman partai dalam menghentikan Fahri sebagai anggota PKS," tutur Al Muzzammil.

Ia menegaskan, Majelis Tahkim PKS sudah diproses sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yakni Pasal 32. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan, susunan Mahkamah Partai disampaikan oleh pimpinan partai kepada kementerian.

"Jadi setelah disampaiakn, kita menerima tanda terimanya, maka Majelis Tahkin sudah sah sejak 9 Februari 2016, sebelum pemberhentian Fahri," ujar Al Muzzammil.

Ia meyakini, MKD tidak akan menghukum putusan kelembagaan partai sesuai AD/ART. Ia beranggapan, MKD akan menghormati kemandirian partai politik dalam menyusul urusan internalnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement