REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu mulai beredar luas di Lampung. Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menyita SIM palsu setelah pengguna terjaring operasi di jalan raya, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih membenarkan temuan SIM yang diduga palsu dalam operasi petugas di jalan. “Petugas masih mengamankan SIM tersebut untuk proses selanjutnya,” katanya, di Bandar Lampung, Kamis (23/6).
Dalam operasi di Jalan Mangundiprojo, Bandar Lampung, polisi menemukan menemukan lima lembar STNK, satu SIM yang diduga palus, dan satu unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Ia mengatakan razia yang digelar rutin tersebut, sebagai upaya untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kejahatan lalu lintas. Razia bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, termasuk keamanan di masyarakat.