Jumat 24 Jun 2016 18:38 WIB

KY Pertanyakan Rekam Jejak Calon Hakim Tipikor

Suasana wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (20/6).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suasana wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan rekam jejak dan transaksi mencurigakan oleh calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat Mahkamah Agung dalam seleksi wawancara terbuka di Gedung KY, Jakarta, Jumat (24/6).

Sembilan panelis dalam seleksi hari ini, mewawancarai rekam jejak dan kekayaan para calon hakim agung selain seputar peradilan tipikor yang memang menjadi syarat utama.

Seperti calon hakim ad hoc pertama yaitu Dermawan S. Djamian yang ditanya oleh panelis mengenai dirinya yang pernah dihubungi anggota Komisi III DPR saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penuturan panelis, saat itu DPR menawarkan untuk menambah anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk pengadaan mobil dinas di MA, akan tetapi sebagai kompensasinya MA harus memberikan "kompensasi" pada para anggota DPR ini.

"Oh itu kami tolak. Itu juga bukan saya sendiri tapi dengan orang MA lain saat bertemu. Memang sudah biasa MA melakukan dengar pendapat dengan DPR, tapi saya agak lupa juga," ucap Darmawan.

Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten ini juga ditanya mengenai dirinya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari catatan para panelis, LHKPN adalah untuk tahun 2011 yang dilaporkan setelah keputusan presiden sebagai hakim ad hoc tipikor dan hingga sekarang belum menyerahkan draft yang barunya.

"Nanti saya lapor kembali ketika sudah ada keputusan Presiden menjadi hakim ad hoc Tipikor MA. Untuk persyaratan sekarang ini," kata Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten.

Ketika ditemui selepas proses wawancara, Dermawan menilai tidak diserahkannya LHKPN tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dengan ancaman sanksi pidana. "Sanksinya adalah administrasi saja jika tidak lapor, lagi pula banyak pejabat yang tidak lapor kekayaan sama sekali," tutur Dermawan.

Selain Dermawan S. Djamian dan Mangsa Manurung calon hakim ad hoc Tipikor MA yang hari ini menjalani tes wawancara adalah Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung Marsidin Nawawi dan Wakil PN Kelas IB Raba Bima, Prayitno Iman Santoso.

Sementara, sembilan panelis tersebut adalah dari KY yaitu Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Lalu ada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement