REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dari 468 kasus yang ditangani sejak 2015, ada 142 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. KPK pun meminta agar pemerintah dan pihak terkait bisa memaksimalkan upaya menutup celah rawan korupsi dari sektor tersebut.
"Harapannya adalah kita dapat mendorong menutup celah potensi korupsi yang terkait PBJ pemerintah ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Cahya Harefa, Senin (27/6).
Cahya mengungkap, berbagai modus korupsi dalam pengadaaan barang dan jasa antara lain kesepakatan proyek sebelum anggaran disetujui, rekayasa dokumen karena adanya persekongkolan pihak-pihak terkait, mark up harga, suap, hingga manipulasi pemilihan pemenang.
Ia merinci total pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa ke KPK hingga 2015 juga mencapai 12.693 pengaduan, dengan nilai kerugian negara hampir Rp 1 Triliun.
Dengan dasar itu pula, dibentuk kajian pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan kajian ini kata Cahya, diharapkan sejumlah pihak terkait dapat memetakan segala titik rawan korupsi.
"Kita harapkan dalam sebulan segera dari LKPP, Bapenas, Kemendagri, KemenpanRB buat rencana aksi dan tindak lanjuti bersama-sama dan KPK akan memantaunya," ujar Cahya.