REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap beberapa elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali berlangsung pada Rabu di PN Jakarta Selatan dan kali ini Fahri mengajukan 41 bukti.
"Sejumlah 41 alat bukti surat diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latif.
Bukti yang diajukan tersebut di antaranya notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS (Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid dan M Sohibul Iman) pada 10 Oktober 2015 yang intinya Ketua Majelis Syuro meminta penggugat terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.
"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI," katanya.
Selanjutnya, ajakan pertemuan pribadi Dr Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp mulai pertemuan 1 Desember, 11 Desember dan 16 Desember 2015. "Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi, sangat disayangkan pertemuan pribadi dikemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," katanya.
Dia menyatakan, tidak bisa pertemuan yang didesain sebagai pertemuan pribadi mengatasnamakan institusi karena sebuah institusi partai terikat oleh aturan dan mekanisme yang diatur oleh AD/ART dan Pedoman Partai dengan pengambilan keputusan yang memiliki mekanisme.
Selanjutnya, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis sebagai jebakan kepada Fahri seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.