REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief menyebut terdapat modus berbeda dalam kasus dugaan suap yang menyeret anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana (IPS). Pasalnya, uang suap senilai Rp 500 juta yang ditujukan kepada Politisi Partai Demokrat tersebut dilakukan melalui transfer.
"Kami perlu pelajari yang jelas ada modus baru, itu lewat trasnfer, biasanya cash and cary itu yang kita dapatkan," ujar Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Syarief menyebut, suap yang diduga untuk memuluskan pengesahan anggaran rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-Perubahan 2016 itu dilakukan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda. Yakni ke sejumlah kolega Putu, di mana transfer pertama dilakukan sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta.
"Dan jeda waktu transfer sendiri hanya berselang satu hari, yakni pada Sabtu (25/6) dan Senin (27/6)," kata Syarief.
Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kronologi pemberian uang suap tersebut dimulai saat, Tim Satgas KPK menangkap Noviyanti yang merupakan staf dari Putu di rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dicokok bersama suaminya, Muchlis sekitar pukul 18.00 WIB. "Keduanya langsung dibawa ke KPK untuk dimintai keterangan," ucap Basaria.
Usai mencokok staf bersama istri, Tim Satgas kemudian meluncur ke Komplek Rumah Dinas DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB untuk menciduk Putu.
Basaria menambahkan, penangkapan berlanjut di Padang, Sumatera Barat. Di mana sekitar pukul 21.00, KPK menangkap pengusaha bernama Yogan Askan (YA) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT).
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. "Ia diinterogasi cepat di Mapolda Sumbar, tadi pagi langsung diterbangkan ke Jakarta," kata Basaria.
Lalu pada Rabu (29/6) dini hari di tempat berbeda yakni di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tim Satgas bergerak menangkap kolega Putu yakni Suhemi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Putu. "Ia juga diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi," kata Basaria.
Usai memeriksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan anggaran rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-Perubahan 2016.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM), dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).
Penyidik menduga Putu bersama stafnya Noviyanti dan Suhemi menerima uang suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar didanai APBN-Perubahan 2016.