REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai H-6 belum semua perusahaan di Kota Yogyakarta memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogakarta hingga H-6, Kamis (30/6) masih ada tiga perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya. Ketiga perusahaan ini terancam dikenai sanksi jika sampai lebaran belum juga memenuhi kewajbanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas untuk melakukan pengecekan ke tga perusahaan ini. "Kita menunggu hasil penyidikan tim, jika memang belum dibayar maka perusahaan ini terancam sanksi," ujarnya, Kamis (30/6).
PPNS akan memberikan peringatan lisan kepada perusahaan tersebut jika THR belum juga dibayar. "Jika tak ada komitmen membayar, PPNS akan membuat berita acara yang berujung peringatan tertulis. Jika peringatan tersebut tak juga diindahkan, pihaknya akan membawa ke meja hijau," ujarnya.
Perusahaan ini bisa dibawa ke pengadilan industrial akibat perbuatannya tersebut. Namun pihaknya berharap hal itu mash bisa diselesaikan secara baik dengan karyawan.
Dia menambahkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, sesuai Permenaker nomor 6/2016. Seperti diketahui, Permenaker tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Dari ketiga perusahaan tersebut satu di antaranya memiliki karyawan cukup banyak mencapai ratusan. Jika THR tersebut tidak dibayarkan maka perusaaan itu melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengatakan, karyawan yang belum mendapat THR dari tiga perusahaan ini mencapai 200 orang. "Banyak kawan kta yang belum memperoleh haknya. Dan kita berharap pemerintah turun tangan," ujarnya.
Pihaknya juga terus memantau perkembangan ketiga perusahaan tersebut. Karena tahun lalu pembayaran THR dilakukan pada H-5 hingga H-3 tdak sesuai dengan Permenaker. "Kita akan tunggu perkembangannya," ujarnya.