REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Raffles Hills Kota Depok yang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi (penlok) pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).
(Baca: Tol Cimanggis-Cibitung Mangkrak Terkendala Lahan)
Ketua Majelis Hakim Andri Mosepa didampingi hakim anggota Sutiyono dan Nelvy Christin menyatakan gugatan yang diajukan oleh 33 orang warga perumahan Raffles Hills ditolak.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa pengajuan gugatan yang diajukan penggugat (warga Raffles Hills) telah lampau waktu atau telah melewati 30 hari sejak penetapan lokasi.
Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi keputusan PTUN Bandung tersebut. Menurutnya, majelis hakim jeli dengan melihat fakta persidangan dengan sangat baik.
Putusan tersebut, menunjukkan bahwa upaya-upaya pihak tertentu untuk menjegal proyek tol yang merupakan kepentingan umum, gagal total.
"Ini jadi bukti bahwa upaya pemerintah dalam proyek ini sudah sesuai jalur. Kami sangat bersyukur dengan putusan ini," ujar Iwa kepada wartawn di Gedung Sate, Rabu petang (29/6).
Iwa mengatakan, pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung yang menghubungkan Bogor dan Bekasi tersebut menurut rencana nantinya akan terintegrasi dengan Tol Trans Jawa yang tengah diprogramkan oleh pemerintah pusat.
Keberadaan tol Cimanggis tersebut, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas jutaan masyarakat di kedua wilayah. "Apalagi selama ini Bogor dan Bekasi memiliki kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi," katanya.
Tol ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam kegiatan mereka maupun aktivitas perekonomian yang selama ini berbiaya tinggi. "Dengan adanya tol Bogor-Bekasi ini arus barang dan orang akan jauh lebih cepat," katanya.
Iwa mengatakan, proyek pembangunan tol itu sudah dimulai sejak 2012 lalu. Salah satu proses yang wajib dilalui dalam pelaksananaan kegiatan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah penetapan lokasi yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
Setelah menerima usulan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang membutuhkan tanah, pada tanggal 27 Januari 2014, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang dalam perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan.