Kamis 30 Jun 2016 20:45 WIB

Pemkot Depok akan Selektif Pemberian Ijin Minimarket

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan lebih selektif dalam memberikan pertimbangan terhadap ijin usaha minimarket. Hal tersebut dilakukan khususnya bagi wilayah-wilayah yang sudah overload dalam kuota yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Ada wilayah atau kecamatan yang keberadaan minimarketnya sudah melebihi batas maksimal kuota yang ditetapkan. Ijin usahanya akan lebih selektif," ujar Kepala Disperindag Pemkot Depok, Agus Suherman seusai berbuka bersama wartawan di Balai Kota Depok, Kamis (30/6).

Menurut Agus, kecamatan yang sudah overload kuota minimarket yakni Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, dan Kecamatan Pancoranmas. Ketiga Kecamatan tersebut keberadaan minimarket sudah cukup banyak.

"Ini harus sesuai dengan perhitungan jumlah penduduk 1:5000. Di mana setiap 5000 penduduk ada satu minimarket. Jadi, perhitungan kami hanya perbandingan jumlah penduduk saja," tuturnya.

Lanjut dia, sedangkan untuk jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya pihaknya tidak mengaturnya. "Kalau ada minimarket yang hadap-hadapan sah-sah saja, itu hanya kompetisi persaingan bisnis saja," tegas Agus.

Diutarakan Agus, adapun pengetatan pemberian izin terhadap pendirian minimarket juga terkait dengan perlindungan terhadap para pelaku usaha kecil seperti usaha warungan yang ada di Kota Depok. Karena, pemilik usaha kecil tersebut pun harus dilindungi oleh Pemerintah.

"Selektivitas yang kami lakukan agar keberadaan minimarket tidak terlalu meluber di Kota Depok. Semuanya agar tercipta keseimbangan saja, minimarket dan usaha warung bisa jalan beriringan. Karena di setiap usaha pasti sudah ada rejekinya masing-masing," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement