REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan institusi atau alat penegak hukum harus melakukan pembaharuan untuk memerbaiki dirinya sendiri. Menurutnya, harus ada perubahan untuk menciptakan sistem hukum yang menjamin penegakan hukum yang adil. Harus ada pembenahan dalam institusi hukum.
“Itu berarti kita harus melakukan reformasi kelembagaan,” tutur Akom di kompleks parlemen Senayan, Jumat (1/7).
Akom menambahkan, masyarakat memerlukan kepastian dalam penegakan hukum. Sebab itu, muncul gagasan reformasi kelembagaan dari sistem hukum. Politikus Partai Golkar ini setuju dengan gagasan reformasi kelembagaan di institusi hukum. “Tidak ada perubahan sikap dari penegak hukum tentang penegakan hukum,” tegas Akom.
Namun, Akom menolak mengaitkan operasi tangkap tangan panitera oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan reformasi peradilan. Sebab, sistem peradilan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedang dibahas anggota DPR RI. Akom menyebut reformasi peraturan perundangan tidak menggambarkan DPR sedang melakukan reformasi hukum dalam pengertian sebenarnya.
“Negara ini bukan negara perundangan, tapi negara hukum,” ujar dia.
Baca: JK: Evaluasi Sistem Peradilan