Ahad 03 Jul 2016 15:35 WIB
Guru Sambudi

PB PGRI: Kasih Sayang Berlebihan dan Hanya Dengar Pengaduan Anak

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Joko Sadewo
Guru di pelosok pulau sedang mengajar para siswa (ilustrasi)
Foto: citizendaily.net
Guru di pelosok pulau sedang mengajar para siswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengaku sangat prihatin dan sedih atas kasus guru Sambudi. Otoritas akademik guru telah diintervensi oleh pemahaman sepihak khususnya dari orangtua.

“Kasih sayang yang berlebihan dan hanya mendengar sepihak pengaduan anak membuat para guru kesulitan dalam mendidik dan menanamkan karakter anak,” kata Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PB PGRI, Unifah Rasidi kepada Republika.co.id, Ahad (3/7).

Unifah berpendapat, orangtua, guru, kepala sekolah dan masyarakat sudah seharusnya menjadi tri tunggal. Dengan kata lain, satu kesatuan dalam mendidik dan mengantarkan anak menjadi pribadi mandiri cerdas dan berbudi. Pemahaman bersama antara tiga pihak tersebut memang harus ditekankan. Jika guru terus menerus dihadapkan pada situasi tidak aman dalam bekerja,

Unifah mengaku khawatir guru akan masa bodoh dan apatis dalam mendidik budi pekerti anak.  

Di sisi lain, Unifah mengungkapkan, tidak semua orangtua mempunyai waktu dan perhatian yang sama terhadap anak-anak mereka. Bahkan mereka menyerahkan dan mempercayakan anaknya untuk dididik. Pendidikan ini tidak hanya ilmu pengetahuan tetapi juga karakter dan pribadi anak.

Dengan adanya kasus ini, Unifah melihat ada salah persepsi yang cukup signifikan dalam memahami hak-hak anak, sehingga berujung pada kriminalisasi para guru. Kondisi tersebut,sangat memprihatinkan di dunia pendidikan.  

Dalam laporan ke PGRI, kasus guru yang berujung  dibawa ke kepolisian hingga pengadilan terjadi di banyak daerah.

Agar tidak terulang kembali, Unifah mnyatakan sangat mendukung dan meminta guru memahami regulasi UU perlindungan Anak dan pembelajaran yang ramah anak.  "Namun praktek di lapangan memang tidak semudah itu ternyata,” jelasnya. Oleh karena itu, PB PGRI  meminta semua pihak termasuk kepolisian untuk menahan diri dalam menindak kasus guru.

Sebelumnya,  Guru Sambudi (45) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid tak terima anaknya dicubit hingga memar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement