REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 109 orang narapidana di Sumatra Utara (Sumut) akan bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah dari jumlah 6.767 warga binaan yang mendapat remisi dari pemerintah.
"Pengurangan masa penahanan termasuk yang bebas tersebut merupakan penghargaaan bagi narapidana atau napi yang diberikan berketepatan pada Hari Raya Lebaran 2016," ujar Juru Bicara Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Joshua Ginting di Medan, Senin (4/7).
Napi yang mendapat remisi itu, menurut dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah berbuat keributan sesama napi, mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pemberian remisi tersebut juga bervariasi dan ada yang memperoleh pengurungan hukuman 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari dan dua bulan," ujar Yoshua.
Ia menyebutkan bagi 109 napi yang langsung bebas pada Lebaran itu, cukup berbahagia dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah. Selain itu, para napi tersebut diharapkan dapat diterima dan kembali beradaptasi dengan masyarakat.
"Kemudian masyarakat agar dapat menerima dengan baik warga binaan yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara atau Rutan," ucapnya.